PERSYARATAN KARTU KELUARGA ( KK )
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pengantar Desa / Kelurahan
- KK lama
- Formulir F.1.15 bagi permohonan KK baru
- Formulir isian Biodata Keluarga ( F.1.01 ) bagi penduduk yang belum tercantum di database kependudukan.
Tambahan Bukti pendukung sesuai perubahan KK yang diajukan:
- Fhoto copy kutipan buku nikah /kutipan akte perkawinan yang sudah diligalisir (bagi pembentukan keluarga baru)
- Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah Datang (bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI)
- Copy surat kelahiran yang sudah diligalisir (bagi KK yang mengalami penambahananak karena kelahiran )
- Copy akte kematian (bila pengurangan anggota keluarga karena kematian )
- Photo copy surat keterangan pan cap pindah dan copy KK dengan cap Stempel KK asli sudah dicabut (bagi pengurangan anggota keluarga karena pindah)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi KK yang hilang)
- Photo copy dan menunjukkan KTP salah satu anggota keluarga (bagi KK yang hilang)
- Surat Keterangan Desa / kelurahan : benar-benar penduduk, danbelum pernah pindah (bagi KK yang hilang, dan tidak dapat menunjukkan KTP salah satu anggota keluarga)
- Copy bukti pendukung (akte kelahiran, ijasah, akte perceraian, bukunikah/akte perkawian) yang sudah diligalisir (bagi pembetulan data karena kesalahan penulisan biodata)
- Surat pernyataan perubahan data kependudukan WNI (F.1.05) ditandatangani ybs diatas materai, mengetahui KepalaDesa/ Kelurahan di sertai surat keterangan Desa/kelurahan
- Formulir kelengkapan pencatatan kependudukan WNI (F.1.02) dan Pendukungnya copy ijasah, surat keterangan /piagam yang diligalisir, untuk penambahan gelar akademis, keagamaan dan kebangsawanan
- KTP lama (bila data dalam KTP juga berubah, disertai pengajuan KTP baru)
- Paspor (bagi orang asing tinggal tetap)
- Ijin Tinggal tetap (bagi orang asing tinggal Tetap)
- Surat Keteranagn Catatan Kepolisian (bagi Orang Asing Tinggal Tetap)
Catatan :
- Pada setiap formulir yaitu F.1.01,F.1.02,F.1.05, F1 .15 dan F.1.16 harus ada cap stempel dan tanda tangan kepala Desa/Kelurahan serta cap stempel dan tanda tangan petugas register Desa/kelurahan
- Waktu penyelesaian kartu keluarga : 3 hari
- Biaya KK : 0 ( gratis )
- KK berlaku semur hidup ( selama tidak ada perubahan Data )