PERSYARATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP )
- Telah berusia 17 (tujuhbelas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Surat pengantar RT /Rw
- Surat pengantar Desa/Kelurahan
- Formulir Pengajuan KTP ( F.1.21 )
- Fhoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dengan ketentuan :
- Latar belakang Merah untuk tahun kelahiran ganjil
- Latar belakang Biru untuk tahun kelahiran genap
- Photo copy KK (apabila terdapat perubahan data ,KK harus di rubah dulu datanya )
- KTP lama ( bagi yang sudah pernah mempunyai KTP )
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( apabila KTP hilang )
- Surat Pernyataan kehilangan KTP ( apabila KTP hilang )
- KTP rusak ( bila penerbitan karena KTP rusak )
- Surat Keterangan catatan Kepolisian (Bagi Orang Asing tinggal Tetap )
- Photo copy ijin Tinggal Tetap dan Paspor yang sudah diligalisir (bagi orang asing tinggal Tetap )
- Sudah rekam data KTP Elektrik
WAKTU PENYELESAIAN : 7 hari
BIAYA : Rp 0 ( Gratis )
KTP ELEKTRIK BERLAKU SEUMUR HIDUP ( SELAMA TIDAK ADA PERUBAHAN DATA )