08157600643 kec_gabus@grobogan.go.id

koordinasi

ttgl 31 agustus 2023 dalam kegiatan koordinasi ke diskominfo kab grobogan

JADWAL PENYALURAN BLT BBM TAHAP II KECAMATAN GABUS

Jadwal Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Program Sembako Tahap II Tahun 2022 Desa se-Kecamatan Gabus dapat dilihat disampaikan sebagai berikut :

aa16

 

JADWAL PENYALURAN BLT BBM TAHAP I KECAMATAN GABUS

Jadwal Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Program Sembako Tahap I Tahun 2022 Desa se-Kecamatan Gabus dapat dilihat disampaikan sebagai berikut :

aa9sep

MEMPERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL (HPSN) KECAMATAN GABUS

1

Gabus. 19/2/2021

Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), kantor Kecamatan Gabus mengadakan kegiatan bhakti sosial di lingkungan Kantor Kecamatan Gabus, yang melibatkan semua pegawai, karyawan, staf, serta dinas instansi yang berada di lingkungan kantor Kecamatan Gabus dan dipimpin langsung oleh Camat Gabus Bapak Gogot Trikoyo, S.Sos. Dalam kegiatan tersebut bhakti sosial lebih difokuskan kepada kegiatan memungut dan membersihkan sampah yang berada di lingkungan Kantor Kecamatan Gabus dan sekitarnya.

2

Hari Peduli Sampah Nasional sekiranya jatuh pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021, namun dikarenakan pada hari tersebut merupakan hari libur sehingga pelaksanaan kegiatan bhakti sosial di lingkungan kantor Kecamatan Gabus diajukan pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021.

Dengan tetap menjaga protocol kesehatan, kegiatan bhakti sosial tersebut mendapat antusias dari seluruh pegawai, karyawan, staf, serta dinas instansi yang berada di lingkungan kantor Kecamatan Gabus yang bersama-sama membersihkan sampah yang berserakan di lingkungan kantor Kecamatan Gabus.

5

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Penetapan tanggal itu dimaksudkan untuk mengenang tragedi longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tanggal 21 Februari 2005 silam.

Peristiwa musibah sampah di TPA Leuwigajah 16 tahun lalu itu terjadi akibat longsornya gunungan sampah setinggi 60 meter dan sepanjang 200 meter karena diguyur hujan deras semalam suntuk. Selain itu, juga terpicu tingginya konsentrasi gas metana dari dalam tumpukan sampah. Bencana longsor sampah itu mengakibatkan korban jiwa sebanyak 137 orang dari 143 warga yang tercatat hilang di Kantor Kepala Desa Batujajar Timur, Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tak hanya itu, longsoran sampah juga menggulung dua kampung di bawahnya, yaitu Kampung Cilimus dan Kampung Pojok (Kompas, 8/3/2005).

Untuk memperingati insiden tersebut, Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tahun 2006 mencanangkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah (HPSN). Selain sebagai peringatan atas bencana dahsyat di TPA Leuwigajah, peringatan HPSN juga dimaksudkan sebagai momentum untuk menggerakkan masyarakat agar lebih peduli sampah.

Pada tahun 2021 ini, peringatan HPSN mengusung tema “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”. Dengan mengangkat tema itu, peringatan HPSN tahun ini diharapkan dapat menjadi wadah memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Selain itu juga sebagai perwujudan dari salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource melalui pelaksanaan ekonomi sirkular dan sampah menjadi sumber energi. 

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Sampah yang diatur dalam UU 18/2008 meliputi tiga jenis sampah. Pertama adalah sampah rumah tangga, yaitu berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Kedua, sampah sejenis sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari  kawasan  komersial,  kawasan  industri, kawasan  khusus, fasilitas  sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Ketiga, sampah spesifik yang meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.

Berdasarkan sifatnya, terdapat dua jenis sampah. Pertama, sampah organik (degradable) yaitu sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga bisa diolah menjadi kompos. Misalnya, sisa makanan, daun kering, sayuran, dan lain-lain. Kedua, sampah anorganik (undegradable) yaitu sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai. Misalnya, botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng bekas, dan lain-lain.

Berdasarkan bentuknya, sampah dapat dibagi menjadi dua kelompok. Pertama adalah sampah padat, yaitu material yang dibuang oleh manusia (kecuali kotoran manusia). Jenis sampah ini di antaranya plastik bekas, pecahan gelas, kaleng bekas, sampah dapur, dan lain-lain. Kedua, sampah cair yaitu bahan cair yang tidak dibutuhkan dan dibuang ke tempah sampah. Misalnya, sampah cair dari toilet, sampai cair dari dapur, dan tempat cucian.

Penyelenggaraan HPSN merupakan salah satu dari berbagai upaya pengelolaan sampah di Indonesia. Pengelolaan sampah dalam lingkup terkecil (skala rumah tangga) dapat dilakukan dengan prinsip : replace (mengganti barang dan perabotan menggunakan produk ramah lingkungan), re-use (menggunakan kembali barang yang masih layak dipakai), reduce (mengurangi barang-barang yang sulit didaur ulang), recycle (mendaur ulang sampah menjadi berbagai bentuk dan fungsi yang memiliki nilai ekonomi).

Camat Gabus

WhatsApp Image 2024 11 11 at 145131

JOKO PURWANTO, AP.

Komen Tamu

jaelani
Selamat ..kec gabus sekarang punya website sendiri. Info yang ditampilkan agar lebih komplit dan update yaa :)
Saturday, 21 October 2017

Lokasi Kantor