08157600643 kec_gabus@grobogan.go.id

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat;
  5. Setelah produk selesai dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon;

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/ Rekomendasi rata rata–rata 5 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

BIAYA/ TARIF : GRATIS!

PRODUK PELAYANAN

Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat:

  1. Rekomendasi SKCK;
  2. Rekomendasi Izin Keramaian dan Perjamuan;
  3. Rekomendasi IMB;
  4. Rekomendasi Surat Pengantar Nikah.

 

Camat Gabus

WhatsApp Image 2024 11 11 at 145131

JOKO PURWANTO, AP.